Kamis, 21 Januari 2021

Mempunyai Hutang tetapi sama-sama lupa

Pertanyaan :
Fitria Riska13 Jan (Kelas 9-I)
Bu, apabila ada orang yang berhutang, lalu orang yang berhutang itu lupa jika ia berhutang dan orang yang memberi hutang juga lupa. Maka bagaimana cara melunasinya bu? Sedangkan mereka sama²lupa

Jawab :

Menjawab pertanyaan ananda Fitria.

Membayar dan melunasi hutang adalah wajib bagi orang yang berhutang, sedangkan melalaikan diri dan tidak berusaha untuk mengingat dan membayar hutang adalah merupakan suatu dosa, Oleh karena itu jika mengadakan akad hutang piutang dianjurkan supaya mencatatnya. Adapun tujuan mencatat hutang piutang adalah untuk menghindari lupa dan kekeliruan, sehingga apabila ada salah satu yang lupa atau keliru, maka bisa saling mengingatkan.

Di dalam Al-Qur’an dijelaskan dalam QS Al-Baqarah : 282

 يا أيها الذين آمنوا إذا تداينتم بدين إلى أجل مسمى فاكتبوه ...

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian berutang-piutang hingga waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya.”

Tetapi bagaimana jika sama-sama lupa, orang yang berhutang lupa dan orang yang memberi hutang juga lupa. Jika kasusnya demikian maka akan lain halnya, orang yang benar-benar lupa dia terbebas dari beban hukum artinya jika dia lupa akan hutangnya maka tidak ada kewajiban untuk membayarnya tetapi jika suatu saat nanti dia ingat atau ada orang yang mengingatkan akan hutangnya maka dia tetap punya kewajiban untuk membayar hutangnya.

Ada hadits yang menyatakan :

 إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَااسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

Artinya : “Sesungguhnya Allah menghapuskan dari umatku dosa ketika mereka dalam keadaan keliru, lupa dan dipaksa.” (HR. Ibnu Majah)

oleh karena itu harus berhati-hati dalam hal hutang piutang.

 

7 komentar:

Mempunyai Hutang tetapi sama-sama lupa

Pertanyaan : Fitria Riska 13 Jan (Kelas 9-I) Bu, apabila ada orang yang berhutang, lalu orang yang berhutang itu lupa jika ia berhutang da...